WELCOME TO BLOG
DEDI SETIAWAN

Selasa, 28 Desember 2010

Fungsional Dan Struktural Telematika

            Pusat Sarana Teknik Telematika adalah unsur pelaksana tugas tertentu departemen berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Sarana Teknik Telematika dipimpin oleh seorang Kepala Pusat. Pusat Sarana Teknik Telematika mempunyai tugas melaksanakan layanan pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan sarana teknik telematika departemen berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Sarana Teknik Telematika menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan aplikasi interface dan fasilitasi sarana teknik telematika;
b. pelayanan dan pengembangan sistem jaringan interface dan piranti keras telematika;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.

Susunan Organisasi
Pusat Sarana Teknik Telematika terdiri dari:
a. Bidang Aplikasi;
b. Bidang Piranti Keras dan Lunak;
c. Subbagian Tata Usaha.

Bidang Aplikasi
Bidang Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan aplikasi interface untuk pelayanan publik dan fasilitasi sarana teknik telematika untuk pelayanan publik. Dalam melaksanakan tugas,

Bidang Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan aplikasi interface di bidang telematika;
b. pelaksanaan fasilitasi sarana teknik telematika.

Bidang Aplikasi terdiri dari:
a. Subbidang Layanan Aplikasi;
b. Subbidang Fasilitasi Sarana.
(1). Subbidang Layanan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan aplikasiinterface telematika.
(2). Subbidang Fasilitasi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi di bidang sarana teknik telematika.

Bidang Piranti Keras dan Lunak
Bidang Piranti Keras dan Lunak mempunyai tugas melaksanakan advokasi dan konsultasi model, prototipedan pengamanan piranti keras dan lunak telematika. Dalam melaksanaan tugas, Bidang Piranti Keras dan Lunak menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi dan advokasi model, prototipe piranti keras dan lunak;
b. pelaksanaan fasilitasi dan advokasi pengamanan piranti keras dan lunak.

Bidang Piranti Keras dan Lunak terdiri dari:
a. Subbidang Rancang Bangun;
b. Subbidang Pengamanan.
(1). Subbidang Rancang Bangun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi model, prototipe sarana teknik telematika;
(2). Subbidang Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi dan advokasi pengamanan sarana teknik telematika.

Sumber : http://blogs.depkominfo.go.id/setjen/struktur-organisasi/pusat-sarana-teknik-telematika/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar